Dampaknya, kata Abra, terjadi pengikisan kepercayaan pasar, distorsi distribusi publik hingga ketimpangan harga antarwilayah di Indonesia.
Di sisi lain, respons pemerintah terhadap permasalahan ini belum menyentuh akar masalah. Di mana, penyeragaman harga beras berisiko menambah distorsi di tengah masyarakat.
"Rencana kebijakan penyeragaman harga dan mutu [satu HET nasional] berpotensi menimbulkan disinsentif peningkatan mutu, kesenjangan distribusi, dan tekanan bagi pelaku kecil," ungkap dia.
"Diperlukan reformasi struktural berupa penguatan sistem mutu nasional, skema harga berbasis zonasi, dan kebijakan transisi bertahap untuk menciptakan pasar beras yang adil, efisien, dan tahan terhadap manipulasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kerugian akibat praktik beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau oplosan ini mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Rinciannya, beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.
"Berdasarkan ketidaksesuaian pendapatan tersebut terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun," katanya saat melakukan konferensi pers, Kamis (24/7/2024).
Pada perkembangannya, didapati tiga produsen dan lima merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu sesuai kemasannya.
Beberapa produsen ini adalah PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Kemudian, Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.
"Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan tiga produsen atas lima merek tersebut, yaitu merek beras premium," papar Helfi.
Kepolisian telah melakukan penyitaan 201 ton beras sebagai barang bukti dalam pendalaman kasus ini. Barang bukti itu terdiri dari beras kemasan 5 kilogram dan 2,5 kilogram.
"Sampai dengan pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kg. Berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 pieces, kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 pieces," jelasnya.
Helfi melanjutkan bahwa selain menyita beras, pihaknya juga menyita beberapa dokumen lainnya. Seperti, dokumen legalitas dan sertifikat penunjang yang terdiri dari dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, dan legalitas perusahaan.
"Kemudian, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketika sesuai produk dan proses, serta dokumen lain yang berkaitan," pungkasnya.
(mef/ros)






























