“Jika PDI Perjuangan hanya bersorak di luar pagar istana, mereka akan kehilangan ruang memengaruhi arah kebijakan negara,” ujarnya.
“Amnesti terhadap Hasto bukanlah sekadar keputusan hukum. Itu adalah tanda bahwa musim politik telah berganti. PDI Perjuangan, yang dulu berdiri di luar pagar, kini memegang kunci garasi.”
Di sisi lain, Pengamat politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menilai seharusnya pemberian amnesti tersebut tidak boleh bertujuan agar PDIP masuk dalam pemerintahan.
“Jika dalam konteks itu, publik tentu akan kecewa. Saya berharap pemberian amnesti bukan tujuan untuk merangkul PDIP menjadi bagian pemerintah,” ujar Lili.
Lili mengatakan terdapat persepsi di publik bahwa kasus tindak pidana korupsi Hasto bersifat politis dan tidak murni hukum. Maka, Lili menilai tampaknya Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan dengan memberikan amnesti untuk Hasto, yang menjadi hak prerogatifnya.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden yang hari ini diberikannya kepada Kejaksaan Agung tersebut diklaim sebagai upaya rekonsiliasi Prabowo.
“Sekarang adalah ini bentuk presiden pengin rekonsiliasi nasional.” kata Supratman saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (1/8/2025).
(ell)




























