Logo Bloomberg Technoz

Anggia menyatakan pihaknya akan mengumpulkan para pelaku usaha dan asosiasi untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut.

Setelah itu, klaim dia, Kementerian ESDM akan memperketat sistem pengawasan agar praktik kecurangan atau tindak pidana korupsi dalam pengurusan RKAB dapat terhindari.

“Menjelang Oktober nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari 3 tahun sampai 1 tahun untuk menghindari hal-hal seperti ini terjadi,” klaim dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Sunindyo sebagai tersangka akibat menyetujui RKAB 2023 yang diajukan PT Ratu Samban Mining (RSM), padahal dokumen rencana reklamasi belum mendapatkan persetujuan.

Kala itu, Sunindyo menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM dan secara ex officio selaku Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 hingga Juli 2024. Dalam hal ini, Kepala Inspektur Tambang memiliki kewenangan mengevaluasi pengajuan persetujuan RKAB.

Selain itu, PT RSM telh melakukan operasi produksi periode 2022 hingga 2023 tanpa jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank hingga saat ini.

Sunindyo dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(azr/wdh)

No more pages