Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Putuskan Pemerintah Tetap Harus Lunasi Rafaksi Migor

Rezha Hadyan
17 May 2023 19:00

Ilustrasi minyak goreng. (Dok. Bloomberg)
Ilustrasi minyak goreng. (Dok. Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melansir pendapat hukum (legal opinion) terkait dengan pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng pemerintah ke peritel modern. Hasilnya, pemerintah diminta tetap harus membayar utang tersebut walaupun landasan hukumnya masih belum jelas.

Pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Kejagung, sebagaimana disampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag), akan dijadikan sebagai dasar oleh pemerintah untuk membayar utang tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengonfirmasi bahwa legal opinion soal utang rafaksi minyak goreng dari Kejagung sudah diterbitkan pada 11 Mei 2023.

“[Hasil legal opinion-nya], pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan, tetapi tetap berdasarkan ketentuannya. Nah ketentuannya ini dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel dan profesional dari Sucofindo. Keluar legal opinion-nya kemairn tanggal 11 [Mei],” ujarnya di kantor Kemendag, akhir pekan lalu.

Bagaimanapun, menurut pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, pendapat hukum saja tidak cukup dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menyelesaikn persoalan yang berlarut-larut sejak tahun lalu ini.