Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Hati-hati Hitung Dampak Ekonomi Pajak Karbon

Krizia Putri Kinanti
06 June 2023 13:40

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam acara kuliah umum di FEB UI. (Tangkapan Layar via Facebook Sri Mulyani)
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam acara kuliah umum di FEB UI. (Tangkapan Layar via Facebook Sri Mulyani)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia akan memulai perdagangan bursa karbon pada bulan September mendatang, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan pengurusan regulasinya pada Juni 2023.

Menjelang dimulainya perdagangan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempersiapkan aturan pajak bursa karbon. Pemerintah akan menetapkan pajak karbon dengan tarif yang telah diamanatkan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) minimal Rp 30 per kilogram CO2 ekuivalen.

Kendati demikian, ia mengatakan pemerintah perlu hati-hati dalam mengantisipasi penerapan pajak pada sistem perdagangan karbon atau emission trading system (ETS) lantaran akan berimbas guncangan terhadap perekonomian.

“Artinya dampak positif diinginkan, namun dampak negatif dari seluruh instrumen juga diperhatikan sehingga perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas namun juga mampu melakukan transformasi,” ujarnya dalam acara Green Economic Forum 2023, Selasa (6/6/2023).

Menurut Sri Mulyani, salah satu terobosan pemerintah untuk transformasi menuju ekonomi hijau adalah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Dia menjelaskan, beleid tersebut penting untuk menyiapkan dua instrumen, yaitu sistem perdagangan karbon yang sifatnya mandatory dan offsetting, serta berbasis non perdagangan yang diperkenalkan melalui result based payment.