"Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu. Itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah AS," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan kesepakatan pertukaran data didasarkan pada protokol perlindungan data yang ketat dan persetujuan individu pengguna. Pada praktiknya, kata dia, sebenarnya banyak data pribadi yang secara sadar diunggah masyarakat sendiri saat mendaftar layanan, seperti Google, Bing, email, e-commerce atau saat berlangganan media.
"Jadi, finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara atau cross border daripada data pribadi tersebut. Ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menikmati layanan cross border," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Guna memastikan keamanan data dalam transaksi digital lintas negara (cross border), Indonesia dan AS, lanjut Airlangga telah menyepakati pembentukan protokol tata kelola data pribadi yang sah dan terukur.
(dov/frg)






























