Logo Bloomberg Technoz

Terjerat Tambang dan Reklamasi Ilegal, KKP Segel 3 Pulau di Kepri

Mis Fransiska Dewi
22 July 2025 09:10

Ilustrasi tambang (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi tambang (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara aktivitas di tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena diduga melanggar aturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut. Ketiga pulau tersebut yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun serta Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil Kota Batam. 

Di Pulau Citlim, penyegelan dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT JPS yang tidak mengantongi rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP. 

Sementara penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil menyasar usaha milik PT DCK karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maupun izin reklamasi.


“Upaya ini bentuk KKP hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran pers, dikutip Selasa (22/7/2025). 

Ipunk bilang penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP yang menemukan indikasi pelanggaran serta dampak kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di tiga pulau tersebut.