Keputusan pengunduran diri tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Vale Indonesia pada 16 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa masa jabatan Febriany berakhir per 21 April 2025.
Berdasarkan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib digelar selambat-lambatnya tiga bulan setelah posisi direksi lowong, guna menetapkan pengangkatan Direktur baru sebagai pengganti.
(dhf)
No more pages
































