Lebih lanjut Aditya, langkah strategis lainnya yakni menyuntikkan dana operasional sebesar Rp 1 miliar (M) dalam bentuk pinjaman pemegang saham pada Mei 2025 untuk menopang operasional, penundaan pemberian remunerasi kepada presiden direktur perusahaan, tidak diberikannya dividen oleh para pemegang saham dikarenakan tidak terdapat profit, serta sejak Desember 2024 dan Juni 2025, perusahaan bekerja sama dengan konsultan UFC Gym untuk melatih tim sales dan operasional serta membantu sistem penjualan dan operasional.
"Adapun perlu untuk menjadi catatan, bahwa apabila di masa yang akan datang kondisi ekonomi perusahaan kembali membaik, perusahaan berencana untuk kembali berekspansi ke wilayah-wilayah yang mengalami penutupan klub tersebut," ujar dia.
Aditya pun mengeklaim bahwa perusahaan telah menyiapkan beberapa solusi yang sudah diberitahukan sebelumnya ihwal para member yang terdampak. Antara lain upgrade membership menjadi all club tanpa biaya tambahan, perpanjangan membership hingga 3 bulan secara gratis, gratis cuti membership hingga akhir 2025, gratis transfer membership atau sesi personal trainer kepada siapapun, perpanjangan sesi masa berlaku personal trainer tanpa biaya tambahan, dan gratis pembatalan membership bulanan
Respons Kuasa Hukum soal BPKN Berencana bakal Panggil Pihak Manajemen Gold's Gym Indonesia
Di samping itu, Aditya menyebut bahwa pihaknya akan memenuhi rencana panggilan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia (RI). Dia pun mengeklaim terdapat beberapa gerai yang disabotase dari outlet Gold's Gym Indonesia.
"Jadi kami merasa dari manajemen Gold's Gym sendiri tidak melakukan kesalahan. Akan tetapi ada beberapa faktor yang menyabotase beberapa gerai dari outlet kami," kata Aditya.
"Oleh karena itu, apabila ada panggilan, kami akan memenuhinya," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, BPKN RI berencana bakal memanggil pihak manajemen Gold's Gym Indonesia sebagai pelaku usaha. Seusai adanya audiensi pada Selasa (8/7/2025) dengan para perwakilan dari Forum Korban Gold's Gym Indonesia (FKGGI) di Kantor BPKN RI Menteng, Jakarta Pusat.
Namun BPKN RI masih menunggu data detail dari pihak konsumen seperti nama dan kerugiannya berapa.
"Kami menunggu mereka melengkapi data dari konsumen, kan butuh data yang detail, nama, izinnya di mana, kerugian fix-nya berapa. Itu sebenarnya yang kita tunggu, itu data untuk memanggil dan mengklarifikasi ke pelaku usaha," kata Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari kepada awak media selepas audiensi di depan kantornya.
Sebagai informasi, Forum Korban Gold's Gym Indonesia (FKGGI) melaporkan pemilik tempat fitnes karena menutup sejumlah cabang dan merugikan para member dan pekerja. Dari informasi ada 1.000-an korban.
(far/spt)





























