Syarat:
- Masuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan periode sebelumnya
- Hasil serval di lapangan menyatakan bahwa peserta dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin
- Peserta menderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam kesehatan jiwa
- Data peserta wajib dimutakhirkan maksimal dalam dua periode pemuktakhiran DTSEN terakhir
Mekanisme reaktivasi PBI JKN
• Peserta yang non aktif mengurus surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan ( Puskesmas/RS) kemudian mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat.
• Dinas sosial memverifikasi kelayakan penerima bantuan, jika layak menerbitkan surat keterangan tidak mampu. Selanjutnya Dinsos mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS NG.
• Proses reaktivasi diselenggarakan melalui sistem terintegrasi dengan BPJS sehingga dapat aktif hari itu juga jika berkas lengkap. Untuk mempercepat disediakan kontak perwakilan kantor cabang BPJS.
• Jika pasien dalam keadaan darurat maka dapat langsung ditangani oleh fasilitas kesehatan dan teta[ diproses kelengkapan untuk reaktivasi.
(dec/spt)
No more pages
































