Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman oleh industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau Penyelenggara Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi terus tumbuh dan telah menembus Rp82 triliun per Mei 2025. Namun, pertumbuhan itu juga disertai tantangan serius berupa peningkatan risiko kredit, khususnya rasio wanprestasi 90 hari atau TWP90.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan hingga Mei 2025, sebanyak 23 penyelenggara pinjol tercatat memiliki TWP90 di atas 5%, meningkat satu penyelenggara dibanding bulan April.

"Peningkatan TWP90 disebabkan antara lain adanya peningkatan pendanaan bermasalah, namun demikian TWP90 industri Pindar masih dalam level yang terjaga di bawah 5%," jelas Agusman dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/7/2025). 

Sebagai gambaran bahwa angka TWP 90 yang tinggi menunjukkan risiko gagal bayar yang lebih besar dalam platform P2P lending. Sebaliknya, angka TWP 90 yang rendah menunjukkan bahwa platform tersebut lebih berhasil dalam mengelola risiko kredit. 

Di sisi lain, OJK mengungkapkan bahwa 14 dari total 96 fintech belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Sekitar lima pinjol fintech  dari 14 entitas, lanjut Agusman, telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas. Dua fintech Syariah telah mengajukan rencana merger. Tujuh  fintech lainnya tengah menjajaki kerja sama dengan calon strategic investor.

"OJK melakukan pemantauan secara ketat untuk memastikan seluruh Penyelenggara Pindar dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha," kata Agusman.

"Dalam hal terdapat Penyelenggara Pindar yang tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya. 

Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, OJK memandang prospek pembiayaan P2P lending hingga akhir 2025 cukup positif, terutama untuk mendorong inklusi keuangan di luar wilayah perkotaan.

Tiga wilayah dengan pertumbuhan pembiayaan tinggi dan kualitas kredit yang baik antara lain; Maluku Utara bertumbuh 152,76% secara tahunan (yoy) dengan TWP90 0,87%; Sulawesi Tenggara bertumbuh 98,36% yoy dengan TWP90 1,59%; dan Sulawesi Tengah bertumbuh 58,02% yoy dengan TWP90 1,68%.

(wep)

No more pages