Fadli Zon Tetapkan Hari Kebudayaan Nasional di Hari Ultah Prabowo
Farid Nurhakim
14 July 2025 12:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kebudayaan Republik Indonesia (Menbud RI) Fadli Zon baru-baru ini resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan.
“Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan,” bunyi poin kesatu dalam SK tersebut yang diteken oleh Fadli Zon pada 7 Juli 2025 dan ditetapkan di Jakarta, dinukil dari salinan SK itu, Senin (14/7/2025).
Merujuk pada poin kedua SK itu, meski 17 Oktober sudah ditetapkan secara resmi sebagai Hari Kebudayaan Nasional, namun tanggal tersebut bukan merupakan hari libur. Selanjutnya pada poin ketiga SK menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan atau sejak 7 Juli 2025.
“Kebudayaan merupakan bagian dari fondasi, pilar utama, dan instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa, memperteguh jati diri bangsa, dan meningkatkan citra bangsa untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tulis pertimbangan huruf a dalam SK.
Pertimbangan lain terkait penetapan Hari Kebudayaan yakni kekayaan warisan budaya Indonesia yang melimpah merupakan modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, produktivitas, dan kemajuan bangsa. Adapun pertimbangan lainnya adalah untuk memantapkan peran dan posisi Indonesia dalam memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.





























