Dalam modusnya, pelaku melakukan pemesanan lewat data itu setelah mendapatkan data konsumen. Kemudian, konsumen akan menerima paket dan tetap membayar tanpa menyadari bahwa barang yang datang tidak sesuai pesanan.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menambahkan, sejak Desember 2024 sampai Januari 2025, diketahui ada sekitar 100 keluhan dari pengguna.
"Konsumen menyatakan bahwa pengirimannya menggunakan COD sampai dalam bentuk tidak sesuai dengan pesanan. [Hal] yang kami temukan adalah dalam paket itu isinya kain perca, sampah, atau koran-koran yang ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi paket itu berat," ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah Ninja Xpress melakukan audit internal. Setelah audit internal tersebut, didapati ada 294 pengiriman dengan jenis pembayarannya COD bermasalah.
"Masalahnya adalah, yang direncanakan terkirim 7 hari, ternyata sampai lebih cepat dari 7 hari. Dan bermasalah, isinya tidak sesuai dengan pesanan," tambah Rafles.
Dalam perkembangannya, Rafles mengungkap, pelaku G membayar satu data konsumen sebesar Rp2.500. Lalu, dari pembayaran itu MFB memperoleh Rp1.000, dan T menerima Rp1.500.
(mef/wdh)