Sugeng menyebut pemerintah tidak kompak dalam mengamanatkan pengelolaan migas kembali seperti UU No. 8/1971 atau UU No. 22/2001 yang memandatkan pengelolaan sektor migas ke PT Pertamina (Pertamina).
Dia menjelaskan saat ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) maupun kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kerap tidak melibatkan Pertamina dalam kontrak migas karena merupakan operator.
“Dia [Pertamina] sesama operator, [masak] dia juga regulator sekaligus operator itu alasannya KKKS yang lain,” ucapnya.
Sugeng menyatakan RUU Migas setiap tahun masuk dalam prolegnas prioritas. Akan tetapi, yang tidak setuju untuk dibahas justru pemerintah sendiri.
Dia menyebut DPR selalu mendorong agar revisi UU Migas segera diselesaikan, tetapi dorongan tersebut hingga saat ini berujung gagal. Dorongan yang dimaksud seperti pembahasan daftar inventaris masalah (DIM).
Sugeng mengatakan DPR juga berencana membahas beberapa pasal yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami merujuk ke situ, tetapi tidak pernah mencapai kuorum. Bahkan, dari sisi pemerintah sendiri menunda dan ini fakta yang ada,” imbuhnya.
Dia menuturkan DPR saat ini memiliki tiga skala prioritas terkait regulasi di bidang energi. Prioritas pertama adalah menuntaskan RUU EBET, kemudian prioritas kedua adalah menyelesaikan RUU Migas, dan ketiga menuntaskan RUU kelistrikan.
Tidak Relevan
Dalam kegiatan yang sama, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan pemerintah bersama DPR harus segera merevisi UU Migas karena sebagian besar isi regulasi tersebut sudah tidak dibutuhkan oleh industri migas saat ini.
Dia menambahkan aturan yang sudah berusia 24 tahun ini sudah tiga kali mengalami judicial review. MK sudah menetapkan sejak 2008 agar aturan ini diamandemen atau direvisi, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang.
“Kalau dari analisis kami, paling tidak 60% ketentuan yang ada di dalamnya sudah tidak dibutuhkan,” kata Komaidi
Dia menyontohkan salah satu aspek yang sudah tidak relevan berkaitan dengan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang sudah dibubarkan.
Fungsi BP Migas saat ini sudah digantikan oleh SKK Migas yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden.
“Pengusaha migas saat ini berkontrak dengan wakil negara yang secara regulasi diatur di bawah kekuatan undang-undang yang sangat rentan," ujarnya.
(mfd/wdh)






























