Logo Bloomberg Technoz

Insentif untuk transportasi tersebut bakal berlaku selama libur sekolah atau pada Juni—Juli 2025. Total anggaran untuk insentif transportasi adalah Rp0,94 triliun.

Kementerian yang menjadi penanggung jawab dari insentif transportasi adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perhubungan. Dalam hal ini, tindak lanjutnya adalah berupa peraturan menteri keuagan (PMK) dan regulasi sektor. 

Kedua, diskon tarif tol sebesar 20% dengan target penerima 110 juta pengendara selama libur sekolah atau Juni—Juli 2025. Nilai insentif ini adalah Rp0,65 triliun (non-APBN). Kementerian Pekerjaan Umum menjadi person in charge (PIC) dari insentif ini. Tindak lanjutnya adalah surat edaran kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). 

"Untuk ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini Kementerian PU sudah memberikan SE kepada BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol," ujarnya. 

Ketiga, penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan. Pemerintah bakal memberikan tambahan dana kartu sembako berupa Rp200.000/bulan untuk 2 bulan kepada sasaran kelompok penerima manfaat kartu sembako sebesar 18,3 juta KPM.  

Selain itu, 18,3 juta KPM juga mendapatkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras/bulan. Bantuan ini diberikan untuk Juni—Juli 2025 disalurkan 1x pada Juni 2025. Kementerian Sosial dan Bapanas menjadi PIC dari insentif ini. Anggaran untuk insentif ini adalah Rp11,93 triliun. 

Keempat, bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300.000 kepada 17,3jt pekerja/buruh dengan gaji di bawah 3,5jt atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota. BSU juga akan diberikan kepada 288.000 guru honorer di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru honorer di Kementerian Agama.

BSU diberikan untuk 2 bulan atau Juni—Juli 2025, yang disalurkan pada bulan Juni 2025. PIC dari insentif ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kemendikdasmen, Kemenag & BPJS TK. Total anggaran adalah Rp10,72 triliun dari APBN. 

"Selain untuk pekerja dan guru honorer, di dalam paket kebijakan yang keempat ini juga akan diberikan perpanjangan diskon 50% untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan 6 industri padat karya. Ini tujuannya untuk kepada para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50% saja. Anggaran tentu berasal dari non-APBN," ujarnya. 

Kelima, perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya dengan anggaran Rp0,2 Triliun (non-APBN). Realisasi Feburari—Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 Industri padat karya.

"Kami melihat dari 17,3 juta ini per sektor tentu akan terkena pada sektor-sektor formal, terutama pada pekerja yang upahnya di bawah Rp3,5 juta," kata Sri Mulyani.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pemerintah memilih untuk melanjutkan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) ihwal tarif perdagangan. Hal ini dilakukan usai pernyataan Presiden AS Donald Trump yang memastikan Indonesia tetap mendapatkan tarif 32%.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan keputusan untuk melanjutkan negosiasi dilakukan karena pemerintah menganggap masih ada ruang untuk menanggapi pernyataan AS. 

"Masih tersedia ruang untuk merespons sebagaimana yang disampaikan oleh Pemerintah AS, Pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan kesempatan yang tersedia demi menjaga kepentingan nasional ke depan," ujar Haryo dalam keterangan resmi, Selasa (8/7/2025).

Presiden AS Donald Trump resmi mengumumkan tetap akan mengenakan tarif resiprokal sebesar 32% terhadap Indonesia yang dimulai pada 1 Agustus 2025. 

Melalui akun Truth Social resminya, Trump mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto mengenai pengumuman tarif tersebut.

Dalam pernyataannya, Trump meminta pemerintah Indonesia memaklumi keputusan AS, karena tarif 32% tersebut dianggap jauh lebih kecil dari yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesenjangan defisit perdagangan yang dimiliki dengan Indonesia. 

"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32% kepada Indonesia atas semua produk Indonesia yang dikirim ke AS, terpisah dari semua tarif sektoral. Barang yang dikirim ulang [transshipped] untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi," tulis Trump kepada Prabowo dalam suratnya, dikutip Selasa (8/7/2025). 

(lav)

No more pages