Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima. Hal ini termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh perusahaan terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ismail dalam siaran pers, dikutip Minggu (6/7/2025).
Menurut Ismail, OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
“Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id,” Ismail mengatakan.
“Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.”
OJK klaim bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam keterangan di situsnya, perusahaan menyatakan bergerak pada bisnis konsultasi. Selain bidang penawaran perdana saham, mereka juga menawarkan jasa konsultasi hukum, pajak, hingga bisnis. Pada situsnya juga diberikan tautan link nomor konsultasi WhatsApp (+62 812-9235-183). OJK memastikan bahwa tindakan yang perusahaan lakukan tidak sah dan melanggar.
#SiaranPersOJK
— OJK Indonesia (@ojkindonesia) July 5, 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh perusahaan ini terkait penawaran jasa…
(dov/wep)