RKAB 1 Tahun Dinilai Bukan Solusi Jorjoran Produksi Tambang RI
Mis Fransiska Dewi
04 July 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang akan dikembalikan menjadi tiap 1 tahun dari 3 tahunan dinilai bukan solusi untuk menjawab persoalan kelebihan produksi komoditas pertambangan saat ini.
Ketua Indonesia Mining & Energi Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai dinamika pasar komoditas—akibat oversupply yang menyebabkan harga minerba volatil — tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan jangka pendek melalui pengurangan rentang penerbitan RKAB.
Menurutnya, pemerintah harus mengubah visi perizinan produksi sektor pertambangan menjadi berorientasi jangka menengah atau panjang.
“Perubahan dari 3 tahun menjadi 1 tahun menurut saya kurang tepat jika ditujukan menjawab kondisi pasar saat ini,” kata Singgih saat dihubungi, Jumat (4/7/2025).
Singgih menuturkan jika tujuan RKAB dikembalikan menjadi sistem anual adalah untuk membatasi produksi dan mengerek harga, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seharusnya memberikan persetujuan rencana produksi yang lebih sesuai permintaan pasar, bukan dengan memperpendek durasinya.
































