Persoalannya, selama ini persetujuan RKAB kerap kali di bawah realisasi produksi riil, khususnya untuk komoditas batu bara.
Dia mencontohkan target produksi batu bara yang disetujui dalam RKAB pada 2024 adalah 710 juta ton. Namun, realisasinya mencapai 836 juta ton.
Dia membeberkan RKAB untuk komoditas batu bara selama tiga tahun dari 2024, 2025, dan 2026 masing-masing sebesar sebesar 922,16 juta ton; 917,12 juta ton; dan 902,97 juta.
Jika penerbitan RKAB tetap dipaksakan kembali menjadi 1 tahunan, kata Singgih, hal terpenting yang harus dilakukan pemerintah adalah memastikan penerbitan persetujuan RKAB tidak terlambat. Apalagi, jumlah perusahaan tambang mencapai lebih dari 800 entitas.
Menurutnya, rentang Desember sampai Januari menjadi periode kritis bagi perusahaan tambang dalam mendapatkan persetujuan RKAB.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (2/7/2025) menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengembalikan mekanisme persetujuan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahunan.
Hal itu mempertimbangkan alasan ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.
Bahlil mencontohkan saat ini jumlah batu bara yang diperjualbelikan di pasar global mencapai 1,2 miliar hingga 1,3 miliar ton per tahun, sementara Indonesia memproduksi 600 juta hingga 700 juta ton per tahun. Artinya, lebih dari 50% penjualan batu bara global dikuasai Indonesia.
Namun, kata Bahlil, produksi batu bara RI dilakukan jorjoran. Hal itu tidak terlepas dari penerbitan RKAB yang dilakukan 3 tahun sekali. Walhasil, produksi menjadi tak terkendali.
"Saya mengatakan ini jorjoran, akibat RKAB yang kita lakukan per tiga tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh," ucapnya.
Bahlil juga memastikan anjloknya harga batu bara akibat isu kelebihan pasok berimbas pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba.
"PNBP kita pun itu turun. Akibat dari apa? Kebijakan kita bersama yang membuat [RKAB] 3 tahun ini. Itu dari sisi batu bara. Nikel pun demikian. Bauksit pun demikian," tutur Bahlil.
Sekadar catatan, realisasi PNBP dari sektor pertambangan minerba pada kuartal I-2025 memang anjlok 7,42% secara anual menjadi hanya Rp23,7 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh lesunya harga batu bara.
Adapun, Kementerian ESDM menargetkan PNBP minerba sepanjang 2025 bisa mencapai Rp124,5 triliun, yang juga mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi kumulatif tahun lalu sejumlah Rp140,5 triliun.
Bahlil berharap setelah penerbitan RKAB disetujui menjadi 1 tahun sekali, tidak ada lagi pihak yang 'bermain-main' atau penambang yang melanggar kesepakatan produksi dalam RKAB.
"Enggak boleh lagi ada main-main, supaya apa? Kita jaga harga batu bara dunia, kita juga jaga pendapatan negara dan keuntungan dari perusahaan," tegasnya.
Ditemui terpisah, Dirjen Minerba Tri Winarno menyebut RKAB eksisting yang saat ini sudah disetujui—yakni untuk 2025 hingga 2027—nantinya akan dilakukan penyesuaian.
“Jadi ya mesti ada adjustment kan karena ini sudah kadung yang 2025—2027. Maksudnya gini, supply-nya sekitar berapa, kebutuhan kita berapa nanti di-adjust supaya harganya relatif stabil,” ungkapnya.
Aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan dari sebelumnya 1 tahunan baru berjalan selama dua tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Saat itu, Kementerian ESDM beralasan perpanjangan rentang waktu RKAB ditujukan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara.
Aturan tersebut digadang-gadang bisa mengefektifkan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB hingga efisiensi tata waktu.
(wdh)






























