Logo Bloomberg Technoz

Kedua kelompok yang mencari pengobatan yang relatif lebih murah ketimbang biaya pengobatan di Indonesia.

“Bagi kelompok yang tidak percaya, mereka tetap akan berobat ke luar negeri. Bagi kelompok yang cari layanan relatif lebih murah dan bernilai, mereka akan berhitung biayanya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Malaysia mengeluarkan kebijakan pajak 6 % pada layanan kesehatan yang ditujukan kepada warga non-Malaysia. 

Hal ini merupakan buntut perluasan tarif pajak penjualan dan jasa (SST) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Menurut Kementerian Keuangan Malaysia, seperti yang dilansir dari media lokal The Star, langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi fiskal negara dengan meningkatkan pendapatan dan memperluas basis pajak.

Ditambahkan pula bahwa kebijakan ini akan meningkatkan kualitas jaring pengaman sosial tanpa membebani rakyat secara berlebihan.

Pajak 6% akan diperuntukkan kepada warga negara non-Malaysia. Ini termasuk layanan yang ditawarkan oleh fasilitas di bawah Private Healthcare Facilities and Services Act 1998, praktik pengobatan tradisional dan komplementer swasta, serta layanan kesehatan sekutu swasta. 

Penyedia layanan wajib mendaftar jika nilai kena pajak dari layanan mereka mencapai RM1,5 juta dalam 12 bulan.

Sedangkan warga negara Malaysia justru dibebaskan dari kewajiban membayar pajak layanan atas kesehatan sektor swasta, pengobatan tradisional dan koplementer swasta serta layanan kesehatan sekutu swasta.

(dec/spt)

No more pages