Logo Bloomberg Technoz

Dalam putusan PK, Setnov tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Namun, Majelis Hakim menyatakan Setnov telah membayarkan uang pemgganti sebesar Rp5 miliar sehingga tersisa Rp49 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kasus megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP terkuak usai eks Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membongkarnya saat ditangkap dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang. Dia mengungkap ada kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dan DPR untuk melakukan bancakan pada proyek e-KTP dengan anggara Rp5,9 triliun.

KPK berupaya keras untuk menjerat Setya Novanto dalam kasus tersebut. Bahkan, eks Ketua DPR tersebut sempat melakukan perlawanan melalui gugatan praperadilan hingga melarikan diri. Drama tersebut berakhir usai Setya Novanto dan sejumlah rekannya merekayasa kecelakaan tunggal di Jakarta Selatan.

Alih-alih membiarkan Setya Novanto menjalani perawatan dan pemulihan, penyidik KPK justru menjemput dan memindahkannya ke tahanan lembaga antirasuah tersebut pada November 2017. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun kemudian menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Setya Novanto pada 2018. Sehingga, hingga saat ini, dia telah menjalani hukuman penjara nyaris delapan tahun atau separuh masa hukuman vonis awal. Dia juga telah menerima sejumlah remisi dengan total sementara enam bulan.

Sehingga, sesuai putusan PK, masa hukuman Setya sebenarnya berkurang dari 12,5 tahun menjadi 12 tahun usai dikurangi remisi. Berarti, Setya setidaknya sudah menjalani masa hukuman hingga dua pertiga masa vonis pada November 2025.

Sesuai aturan, eks politikus Golkar tersebut bisa mengajukan bebas bersyarat dan menghirup udara bebas pada akhir 2025.

(azr/frg)

No more pages