Jika data Anda digunakan tanpa izin, Anda bisa mengalami beberapa kerugian serius, seperti:
-
Nama Anda tercatat memiliki utang di sistem kredit nasional.
-
Sulit mengajukan pinjaman resmi karena skor kredit buruk.
-
Dihubungi penagih utang (debt collector) padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
-
Potensi gangguan psikologis dan tekanan sosial.
Karena itu, penting untuk secara berkala memeriksa apakah data pribadi Anda disalahgunakan untuk pengajuan pinjol ilegal.
Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol Secara Online
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa diakses masyarakat untuk mengetahui apakah identitasnya digunakan untuk fasilitas pinjaman.
Berikut langkah-langkah pengecekan melalui layanan daring:
1. Akses Situs atau Aplikasi Resmi OJK
-
Kunjungi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di perangkat Anda.
-
Klik menu Pendaftaran.
2. Isi Data Pribadi
-
Pilih jenis debitur (perorangan/perusahaan).
-
Isi data diri sesuai KTP: nama lengkap, NIK, tanggal lahir, dan kewarganegaraan.
-
Masukkan kode captcha untuk verifikasi keamanan.
3. Unggah Dokumen Pendukung
-
Siapkan dan unggah dokumen seperti scan/foto KTP dan swafoto dengan KTP.
-
Centang pernyataan kebenaran data.
4. Kirim Permohonan dan Pantau Status
-
Klik Ajukan Permohonan.
-
Anda akan menerima email berisi nomor registrasi untuk memantau proses layanan.
-
Hasil pengecekan akan dikirim dalam waktu maksimal 1 hari kerja ke email Anda.
Jika nama Anda tercatat dalam daftar kredit atau pinjaman, informasi tersebut akan muncul dalam hasil iDeb SLIK. Jika tidak, berarti KTP Anda belum pernah digunakan untuk pinjol.
Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol Secara Offline
Bagi Anda yang kesulitan mengakses layanan online, pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung di kantor OJK terdekat.
Dokumen yang Perlu Dibawa:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): KTP asli.
-
Warga Negara Asing (WNA): Paspor.
-
Jika mewakili orang lain, bawa surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP kedua belah pihak.
Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses permintaan. Hasil pengecekan akan dikirim ke alamat email Anda atau dicetak langsung di tempat.
Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Anda Disalahgunakan?
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa nama Anda terdaftar sebagai peminjam di pinjol padahal Anda tidak pernah mengajukannya, segera lakukan pelaporan.
Cara Melaporkan Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol:
1. Hubungi Call Center OJK
-
Nomor layanan konsumen: 157
-
WhatsApp resmi: 081-157-157-157
2. Kirim Email Pengaduan
-
Alamat email resmi: waspadainvestasi@ojk.go.id
-
Sertakan:
-
Penjelasan kronologis kejadian
-
Bukti tangkapan layar atau dokumen pendukung
-
Foto KTP Anda
-
Surat pernyataan bukan peminjam
3. Laporkan ke Polisi
-
Buat Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di kantor polisi untuk memperkuat pelaporan Anda ke OJK dan fintech terkait.
Tips Mencegah Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol
Agar data pribadi Anda tetap aman dan tidak disalahgunakan, ikuti beberapa tips pencegahan berikut:
-
Jangan sembarang unggah KTP di media sosial.
-
Hindari mengirim foto KTP ke pihak tidak dikenal.
-
Simpan KTP fisik di tempat aman dan jangan dipinjamkan ke siapa pun.
-
Rutin cek nama Anda di layanan iDeb SLIK OJK.
-
Gunakan watermark saat diminta mengirim foto KTP secara daring.
(seo)





























