Busan, sapaan akrabnya, mengatakan jika aturan baru tersebut nantinya juga dipastikan akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk melakukan impor sejumlah komoditas tersebut.
Perubahan merujuk pada relaksasi terhadap larangan dan pembatasan (lartas) impor. "Jadi untuk kebijakan impor, ada sepuluh komoditas yang kita lakukan relaksasi," tutur Busan.
Untuk bahan komoditas perhutanan seperti kayu untuk industri dan lainnya hanya akan memerlukan deklarasi persetujuan impor dari Kementerian Teknis, tidak lagi perlu menunjukkan persetujuan teknis (pertek) dan persetujuan impor (PI) dan Kemendag.
Namun, untuk industri TPT, terkhusus produk pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tetap menggunakan Pertek dan Laporan Surveyor (LS), yang sebelumnya adalah PI berdasarkan rencana impor dan LS.
"Permendag yang [diklasterkan] tadi akan mulai berlaku selama 2 bulan sejak diundangkan," tutur Busan.
(ain)































