Sementara itu, dia juga mengimbau kepada para mahasiswa Indonesia yang tengah melanjutkan studi di AS termasuk di Universitas Harvard untuk mengikuti perkembangan di Negeri Paman Sam tersebut. “Himbauan agar tetap mengikuti perkembangan dan menghargai keputusan Pemerintah AS maupun universitas, sekaligus membuat rencana cadangan bilamana situasi kurang kondusif,” tandas Togar.
Sebelumnya diberitakan, seorang hakim federal mengeluarkan perintah pengadilan lain yang mengizinkan Universitas Harvard tetap menerima mahasiswa asing, kali ini dalam upayanya untuk membatalkan proklamasi Trump yang melarang mereka masuk ke AS. Hakim Distrik AS Allison Burroughs mengabulkan permohonan Universitas Harvard untuk memberikan perintah penangguhan sementara pada Senin (23/06), yang mencegah pemerintah memberlakukan proklamasi 4 Juni yang menolak masuknya mahasiswa internasional ke Universitas Harvard.
Penangguhan ini memperpanjang larangan sementara sebelumnya. “Kasus ini menyangkut hak-hak konstitusional inti yang harus dilindungi: kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berbicara — yang masing-masing merupakan pilar dari demokrasi yang berfungsi dan perlindungan penting terhadap otoritarianisme,” tulisnya, dikutip Bloomberg, Kamis (26/06).
Putusan Burroughs ini merupakan kemenangan kedua bagi Universitas Harvard dalam pertarungan pentingnya dengan pemerintahan Trump terkait populasi besar mahasiswa internasionalnya. Pada 20 Juni 2025 lalu, hakim tersebut memblokir perintah tertanggal 22 Mei dari pemerintah AS yang mencabut sertifikasi Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing.
Kedua tindakan dari pemerintahan tersebut menyasar inti dari populasi itu — yang satu menargetkan kelayakan universitas untuk menerima mahasiswa asing, sementara yang lainnya fokus pada izin masuk mereka di perbatasan.
“Perintah pengadilan akan terus memungkinkan Harvard menerima mahasiswa dan akademisi internasional selama kasus ini berlangsung,” kata pihak Universitas Harvard dalam sebuah pernyataan.
“Harvard akan terus membela hak-haknya — dan hak-hak para mahasiswa serta akademisinya,” ujar mereka.
(far/spt)































