Menurut Budi, penyidik juga telah memasang tanda penyitaan teruadap rumah dan bidang tanah yang berada di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Tentu kegiatan pengledahan dan penyitaan ini sebagai langkah-langkah dalam mendukung pembuktian perkara sekaligus sebagai langkah awal untuk optimalisasi aset recovery nantinya," tutur dia.
KPK sendiri telah menahan mantan Direktur Utama (Dirut) dan dua direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), akibat terlibat dalam dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Tiga tersangka yang ditahan oleh KPK yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.
Selain tiga tersangka yang telah ditahan KPK tersebut, ia menyatakan terdapat satu tersangka yang berasal dari pihak swasta yakni pemilik PT Jembatan Nusantara. Berdasarkan informasi yang didapat, pemilik PT Jembatan Nusantara tersebut bernama Adjie.
KPK menyatakan kasus korupsi tersebut terjadi akibat akuisisi kapal yang dilakukan PT ASDP tidak layak dilakukan. Sebab, dari 53 kapal yang berumur dibawah 22 tahun hanya 11 kapal dan sisanya sebanyak 24 kapal; 10 diantaranya berumur 60 tahun; dan 20 diantaranya berumur diatas 30 tahun.
“Hitungan sementara dari uang dari Rp1,2 triliun dari proses akuisisi tersebut kurang lebih ada Rp900 miliar yang loss atau hilang,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, beberapa waktu lalu.
(azr/frg)





























