Logo Bloomberg Technoz

Bukan Ekspor Pasir Laut, KKP Ungkap Misi di Balik PP No.26/2023

Rezha Hadyan
31 May 2023 10:00

Presiden Jokowi kunjungi Kampung Nelayan Tanjung Pasir, Tarakan (DOK BPMI Setpres/Rusman)
Presiden Jokowi kunjungi Kampung Nelayan Tanjung Pasir, Tarakan (DOK BPMI Setpres/Rusman)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya angkat bicara terkait dengan polemik dibukanya keran ekspor pasir laut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Wahyu Muryadi mengatakan PP No. 26/2023 sejatinya lebih mengatur soal pembersihan endapan atau sedimen yang menumpuk di dasar laut, alih-alih penambangan pasir laut.

Sedimen berupa pasir dan batuan itu kemudian akan dimanfaatkan untuk keperluan reklamasi dan pembangunan infrastruktur.

“PP No. 26/2023 ini bukan rezim penambangan, tetapi pembersihan sedimentasi dengan kedepankan aspek ekologi,” katanya kepada Bloomberg Technoz, Rabu (31/5/2023).

Wahyu menjelaskan sedimentasi di dasar laut merupakan peristiwa oceanografi yang terjadi secara terus-menerus. Jika tidak diambil, sedimen akan menutupi terumbu karang dan alur laut. Selain itu, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang memanfaatkannya untuk mencari keuntungan.