Menurutnya, banyak peminjam yang tidak terseleksi dengan baik. Bahkan, ada peminjam yang sudah mendapatkan predikat buruk di perbankan, namun berhasil mendapatkan pinjaman daring.
“Belum lagi masalah dari sisi peminjam muda,” ujarnya.
Oleh karena itu, Nailul menilai OJK sebagai regulator harus memberikan pengawasan ketat terhadap Akseleran untuk bisa menyelesaikan masalah kepada lender.
Jika dana yang dikembalikan harus dengan mencicil, OJK perlu memberikan ruang agar memberikan kepastian bagi lender terkait dengan dana yang dipinjamkan.
Dalam kaitan itu, dia menyarankan konsep bisnis di pinjaman daring harus ada yang diperbaiki mulai dari proses credit scoring hingga pengawasan.
“Pelibatan SLIK dalam menyaring borrower bisa dilakukan di awal. Agar peminjam nakal di bank tidak beralih ke pinjaman daring,” ucapnya.
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan sebuah sistem yang menyediakan informasi mengenai riwayat kredit seseorang.
Akseleran menghadapi tuduhan gagal bayar hingga miliaran rupiah ke sejumlah lender. Berdasarkan laporan media lokal, enam lender yang diwakili oleh kantor hukum Badranaya Partnership melaporkan kerugian sebesar Rp1,67 miliar.
Mengutip data di situs resminya, tingkat keberhasilan bayar 90 hari atau TKB90 Akseleran hanya 45,11% per Sabtu (21/6/2025).
TKB90 merupakan indikator tingkat keberhasilan penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
Artinya, hanya 45,11% peminjam yang mampu melunasi kewajiban dalam waktu 90 hari kalender. Yang juga menunjukkan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 mencapai 54,89%—setengah lebih dari total pinjaman yang disalurkan Akseleran.
Lalu, TKB lainnya yang jangka waktunya lebih pendek bahkan lebih rendah. TKB60 sebesar 32,54%; TKB30 sebesar 23,72%; dan TKB0 hanya 13,65%.
Sementara itu, TKB Totalnya diklaim mencapai 98,58%. TKB Total merupakan angka perbandingan nilai kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) terhadap total nilai pendanaan yang berhasil disalurkan.
Di tengah semakin bermunculan kasus gagal bayar Fintech P2P Lending, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman memerintahkan para penanggung jawab platform segera menyelesaikan pemenuhan hak lender atau investor.
“OJK terus melakukan pemantauan penyelesaian permasalahan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dikutip dari keterangan tertulis.
(lav)































