Lebih lanjut, mereka menyoroti pentingnya perlindungan terhadap fasilitas nuklir yang berada di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), sesuai resolusi IAEA dan Dewan Keamanan PBB. Serangan terhadap fasilitas tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949.
RI dan 22 negara lainnya menegaskan bahwa jalur negosiasi harus segera dibuka kembali sebagai satu-satunya cara yang layak untuk mencapai kesepakatan yang berkelanjutan terkait program nuklir Iran. Selain itu, ditegaskan pula pentingnya menjamin kebebasan navigasi di jalur laut internasional dan mencegah segala bentuk ancaman terhadap keamanan maritim.
"Diplomasi, dialog, serta ketaatan pada prinsip-prinsip hubungan baik antarnegara sesuai hukum internasional dan Piagam PBB, adalah satu-satunya jalan yang masuk akal untuk menyelesaikan krisis di kawasan. Penggunaan cara-cara militer tidak akan pernah bisa membawa solusi yang langgeng untuk krisis yang sedang berlangsung," pungkasnya.
Daftar negara yang merilis pernyataan bersama:
- Republik Demokratik Rakyat Aljazair
- Kerajaan Bahrain
- Brunei Darussalam
- Republik Chad
- Uni Komoro
- Republik Djibouti
- Republik Arab Mesir
- Republik Gambia
- Republik Indonesia
- Republik Irak
- Kerajaan Hashemite Yordania
- Negara Kuwait
- Negara Libya
- Republik Islam Mauritania
- Malaysia
- Republik Islam Pakistan
- Negara Qatar
- Kerajaan Arab Saudi
- Republik Federal Somalia
- Republik Sudan
- Republik Turki
- Kesultanan Oman
- Uni Emirat Arab
(del)
































