Menyitir dari situs resminya, World App diklaim memungkinkan untuk membuktikan secara aman dan anonim bahwa Anda adalah manusia yang unik secara online melalui WorldID untuk digunakan sebagai akses digital dalam hal ini mengklaim token kripto Worldcoin (WLD).
Untuk memperoleh World ID, pengguna harus menjalani proses verifikasi identitas melalui pemindaian bola mata menggunakan perangkat khusus bernama Orb. Cara kerja Orb sendiri yakni memindai wajah dan mata pengguna, lalu mengenkripsi serta menyimpannya di ponsel secara default sehingga hanya pengguna yang disebut dapat mengendalikannya.
Pengumpulan Data Scan Bola Mata WorldID Dipandang Membahayakan
Di Indonesia, proyek ini mulai aktif sejak 2021 melalui kemitraan dengan PT SAN. Masyarakat ditawari imbalan tunai hingga Rp800.000 untuk memindai iris mata mereka menggunakan perangkat orb.
Meski TFH pernah klaim, data tidak disimpan dan hanya digunakan untuk menciptakan proof of personhood yang anonim, temuan Komdigi menunjukkan sebaliknya. Platform ini tercatat telah mengumpulkan lebih dari 500.000 iris code dari warga Indonesia sebagian besar tanpa transparansi yang memadai, terutama terhadap kelompok rentan.
"Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh," cerita Alex, mengutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).
Setelah awal tindakan tegas Komdigi, TFH sudah menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina mereka yang sebelumnya dilakukan oleh 6 operator mereka di Indonesia, termasuk di daerah Bekasi, dan Depok.
Terdapat empat perintah Komdigi kepada TFH, pengelola World App:
- Penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.
- Penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.
- Rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.
- Kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.
Atas keputusan Komdigi untuk tetap menghukum blokir sementara layanan, World App sampaikan bahwa tidakannya merekam identitas iris mata melalui perangkat Orb selama ini tidak diikuti dengan aktivitas menjual atau menyimpan data pribadi pengguna. World juga klaim tidak mengetahui siapa pemegang World ID, serta identitas diri seperti alamat dan nomor telepon. "Protokol World dirancang untuk memverifikasi bahwa seseorang adalah manusia yang nyata dan unik, tanpa mengetahui identitas pribadi mereka," tulis perusahaan.
*) Artikel ini mendapatkan pembaruan tanggapan dari pihak Tools For Humanity.
(wep)































