Logo Bloomberg Technoz

 Situasi itu, kata dia, ikut mengoreksi torehan produksi timah dari perseroan beberapa tahun terakhir.

“Adanya kelemahan kita sehingga hasil pengumpulan bijih timah dan proses-proses berikutnya selama ini tidak bisa maksimal,” kata Restu.

Sebelumnya, BPK mengindikasikan potensi kerugian TINS mencapai Rp34,49 triliun akibat potensi kehilangan sumber daya timah di wilayah kerja perseroan.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, BPK menyebut TINS tidak mampu melakukan pengamanan sumber dayanya, sehingga berdampak pada dugaan praktik penambangan ilegal di WIUP TINS.

Hal itu terindikasi dari kepemilikan IUP PT Timah yang terbesar di Indonesia untuk sektor timah, tetapi produksinya tidak sesuai dengan luasan IUP yang dimiliki.

Pengamanan area penambangan yang tidak optimal tersebut dinilai berpotensi mengakibatkan kehilangan sumber daya timah pada periode 2013—semester I-2023.

“Hal ini mengakibatkan terjadinya potensi kehilangan sumber daya timah yang berisiko merugikan perusahaan sebesar Rp34,49 triliun dan membutuhkan proses verifikasi lebih lanjut oleh PT Timah Tbk,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (27/5/2025).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat mengusulkan kepada pemerintah untuk mengambil alih pengamanan penambangan WIUP PT Timah.

Menteri BUMN juga diminta melakukan koordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perdagangan, dan aparat penegak hukum untuk melakukan penataan ulang bisnis timah di Pulau Bangka Belitung.

Penataan ulang tersebut mencakup penertiban keberadaan perusahaan swasta dan smelter yang diduga menerima, mengolah, dan mengekspor hasil penambangan ilegal di WIUP PT Timah.

“Selain itu, Direksi PT Timah agar melaporkan dugaan penambangan ilegal kepada aparat penegak hukum,” tegas BPK.

(naw)

No more pages