Busan, sapaan akrabnya, mengatakan rencana akuisisi dan integrasi layanan tersebut dipastikan tidak menyalahi aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang juga mencakup tentang Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Sudah disampaikan ke mereka. Mereka tetap mengikuti aturan yang ada, yang berlaku. Dan selama ini tidak ada yang dilanggar. Jadi secara teknis tidak juga menyalahi Permendag," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai proses akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
(ell)
No more pages