Adapun agunan untuk kedua fasilitas tersebut mencakup aset tetap seperti tanah, bangunan, mesin, dan peralatan. Sedangkan untuk fasilitas kredit modal kerja senilai Rp150 miliar dengan tenor satu tahun, jaminan diberikan dalam bentuk aset tidak tetap berupa persediaan yang diikat secara fidusia.
Persetujuan terhadap penggunaan aset sebagai jaminan telah diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 16 Mei 2025 lalu.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya FAST juga memperoleh tambahan modal dari pemegang saham pengendali, yakni keluarga Gelael dan Anthoni Salim, masing-masing sebesar Rp40 miliar melalui skema private placement.
(dhf)
No more pages






























