Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bakal membenahi keberadaan tiang proyek monorel yang terbengkalai. Salah satunya dengan menyurati PT Adhi Karya selaku kontraktor tersebut.

"Mengenai tiang monorel sudah ada keputusannya," ujar Pramono, Selasa (10/6/2025).

Pramono menyinggung putusan Pengadilan Negeri (PN) serta arahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang menyatakan bahwa kewenangan pembongkaran tiang monorel dimiliki oleh PT Adhi Karya.

Pemprov DKI, kata dia, akan mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada PT Adhi Karya.

"Yang berhak untuk membongkar adalah Adhi Karya. Kami akan menyurati Adhi Karya untuk itu," jelasnya.

Jika PT Adhi Karya menyatakan tidak mampu untuk melakukan pembongkaran, kata Pramono, maka Pemprov DKI Jakarta akan mengambilalih menangani pembersihan tiang monorel tersebut.

Ia pun menegaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah mengetahui secara detail terkait persoalan hukum tiang monorel yang terbengkalai tersebut.

Sebelumnya, Pramono menilai keberadaan tiang-tiang proyek monorel yang saat ini terbengkalai mengganggu estetika ibu kota. Alasan itu yang membuat Pemprov DKI ingin melakukan upaya pembersihan.

Pramono menjelaskan bahwa proyek monorel terhenti karena adanya persoalan hukum antara kontraktor dan pihak-pihak terkait. Meskipun proyek monorel telah digantikan dengan LRT, tiang-tiang bekasnya masih berdiri kokoh dan tidak berfungsi.

(ain)

No more pages