Jika PT Adhi Karya menyatakan tidak mampu untuk melakukan pembongkaran, kata Pramono, maka Pemprov DKI Jakarta akan mengambilalih menangani pembersihan tiang monorel tersebut.
Ia pun menegaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah mengetahui secara detail terkait persoalan hukum tiang monorel yang terbengkalai tersebut.
Sebelumnya, Pramono menilai keberadaan tiang-tiang proyek monorel yang saat ini terbengkalai mengganggu estetika ibu kota. Alasan itu yang membuat Pemprov DKI ingin melakukan upaya pembersihan.
Pramono menjelaskan bahwa proyek monorel terhenti karena adanya persoalan hukum antara kontraktor dan pihak-pihak terkait. Meskipun proyek monorel telah digantikan dengan LRT, tiang-tiang bekasnya masih berdiri kokoh dan tidak berfungsi.
(ain)





























