Logo Bloomberg Technoz

Istana Soal Wamen jadi Komisaris BUMN: Tak Langgar Aturan

Azura Yumna Ramadani Purnama
03 June 2025 20:20

Hasan Nasbi (Bloomberg Technoz)
Hasan Nasbi (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menilai pemerintah tak melanggar aturan saat membiarkan sejumlah wakil menteri (Wamen) pada Kabinet Merah Putih merangkap jabatan sebagai komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini disampaikan sebagai respon munculnya kembali uji materi terhadap Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khusus pada Pasal 23, beleid tersebut hanya memberikan larangan kepada menteri untuk rangkap jabatan; sedangkan wamen tak disebutkan. Sehingga aturan tersebut ditafsirkan wamen bisa rangkap jabatan.

Dia pun mengatakan, MK telah beberapa kali memimpin sidang judicial review tentang pasal tersebut. Salah satunya, kata dia, putusan MK nomor 80 tahun 2019 yang juga tak memasukkan wamen ke dalam daftar pejabat negara yang dilarang rangkap jabatan.


“Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada. Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK, kalau ada yang menggugat silahkan,” kata Hasan kepada awak media, di kantornya, Selasa (3/6/2025).

Menurut dia, aturan yang berlaku saat ini hanya melarang pemimpin kementerian/lembaga (K/L) merangkap jabatan sebagai komisaris hingga direksi di perusahaan pelat merah maupun swasta.