Logo Bloomberg Technoz

“Dengan kejadian seperti ini maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total,” kata Bahlil.

Per 1 Juni 2025, korban tewas akibat longsor maut di tambang tersebut telah ditemukan sebanyak 19 orang, sedangkan 6 orang masih dalam pencarian dan 7 orang luka-luka.

Saat ini, tim inspektur tambang Kementerian ESDM masih mengumpulkan data serta menyelidiki penyebab longsor di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno berharap hasil evaluasi tim inpektur tambang itu bisa didapat dalam waktu dekat.

Setelah itu, kata Tri, kementeriannya bisa mulai melakukan evaluasi total atas perizinan tambang galian C di tingkat pemerintah daerah.

“Hasilnya dari insepektur tambang mungkin sehari dua hari ini akan kita lakukan,” kata Tri ditemui di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Bukan kali ini saja tambang yang memiliki cadangan batuan tras tersebut mengalami kecelakaan. Berbagai referensi menyebut areal galian C itu setidaknya telah mengalami insiden sebanyak lima kali dalam satu dasawarsa terakhir.

Akan tetapi, tambang tersebut masih diberi izin untuk terus beroperasi. Izin terakhir tercatat diberikan pada 2020 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat No. 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 hektare (ha), jenis komoditas tras.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menyebut di blok tambang Gunung Kuda terdapat empat perizinan.

Satu di antaranya adalah milik Al Azhariyah, dua milik Kopontren Al Ishlah, dan satu lagi masih tahapan eksplorasi dan diduga masih satu grup dengan koperasi Al Azhariyah.

Akan tetapi, Bambang mengatakan tambang Gunung Kuda tersebut sudah tidak mengantongi dokumen RKAB sejak 2024.

Bahkan, kata Bambang, kawasan tambang tersebut telah diminta untuk menghentikan operasinya pada 19 Maret 2025, tetapi tidak dihiraukan oleh pengelola tambang.

“Maka, kejadian lah bencana insiden ini. Maka hari itu Jumat [30/5/2025] juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya,” ujarnya melalui siaran pers Kementerian ESDM, dikutip Senin (2/6/2025).

(naw)

No more pages