Insentif untuk transportasi tersebut bakal berlaku selama libur sekolah atau pada Juni—Juli 2025. Total anggaran untuk insentif transportasi adalah Rp0,94 triliun.
Adapun, kementerian yang menjadi penanggung jawab dari insentif transportasi adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perhubungan. Dalam hal ini, tindak lanjutnya adalah berupa peraturan menteri keuagan (PMK) dan regulasi sektor.
Kedua, diskon tarif tol.
Diskon sebesar 20% dengan target penerima 110 juta pengendara selama libur sekolah atau Juni-Juli 2025. Nilai insentif ini adalah Rp0,65 triliun (non-APBN). Kementerian Pekerjaan Umum menjadi PIC dari insentif ini. Tindak lanjutnya adalah surat edaran kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Untuk ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini Kementerian PU sudah memberikan SE kepada BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol," ujarnya.
Ketiga, penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan.
Pemerintah memberikan tambahan dana kartu sembako Rp200.000/bulan untuk dua bulan kepada sasaran kelompok penerima manfaat kartu sembako sebesar 18,3 juta KPM. Selain itu, 18,3 juta KPM juga mendapatkan bantuan pangan berupa 10 kilogram (kg) beras/bulan.
Bantuan ini diberikan untuk Juni-Juli 2025 disalurkan 1x pada Juni 2025. Kementerian Sosial dan Bapanas menjadi PIC dari insentif ini. Anggaran untuk insentif ini adalah Rp11,93 triliun.
Keempat, perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Diskon JKK sebesar 50% selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya dengan anggaran Rp0,2 Triliun (non-APBN). Realisasi Feburari-Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 Industri padat karya.
"Kami melihat dari 17,3 juta ini per sektor tentu akan terkena pada sektor-sektor forma terutama pada pekerja yang upahnya di bawah Rp3,5 juta." ujarnya.
(dov/wep)





























