Yusron turut mengimbau agar seluruh WNI tidak tergiur mengikuti haji secara ilegal, sebab berpotensi melanggar hukum dan membahayakan jiwa.
“Haji harus dijalankan secara sah dan sesuai aturan. Jangan sampai hanya karena memaksakan diri, nyawa melayang. Uang hilang, haji pun gagal,” tegasnya.
Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis kuota resmi keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 2025 mencapai 221.000 jemaah. Kuota ini terdiri dari 203.320 jemaah untuk haji reguler dan 17.680 jemaah untuk haji khusus.
Pada tahun 2025, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp89.410.258. Dari jumlah tersebut, calon jemaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55.431.750.
Keberangkatan jemaah haji dibagi menjadi dua gelombang, yaitu:
Gelombang Pertama: 2-16 Mei 2025
Gelombang Kedua: 17-31 Mei 2025
(dhf)
































