Logo Bloomberg Technoz

Saat Eks Napi Koruptor Melenggang Bebas Jadi Caleg di Pemilu 2024

Whery Enggo Prayogi
28 May 2023 11:03

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (dok www.kpu.go.id)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (dok www.kpu.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pada pemilu 2024 isu calon anggota legislatif yang ternyata terpidana korupsi menjadi hangat diperbincangkan. Mereka mencoba maju jadi wakil rakyat meski mereka adalah eks napi koruptor. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) hal tersebut diperbolehkan.

Jika kita melihat putusan MA tahun 2018, napi koruptor yang telah melewati masa hukumannya mendapatkan ‘lampu hijau’ dengan pengadilan. Putusan mahkamah ini mengacu pada gugatan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018, pada pasal 60 ayat 1, oleh pihak bernama Lucianty.

Dalam penjelasannya, MA menganggap larangan eks napi koruptor mengikuti kontestasi politik pemilu membatasi Hak Asasi Manusia (HAM),  terutama hak memilih dan dipilih. Apalagi hak tersebut termaktub dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), dimana Indonesia telah meratifikasi kovenan itu lewat UU No. 12 Tahun 2005.

Masih menurut MA, ada tumpang tindih peraturan. Bahwa pada UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, pada salah satu pasal dijelaskan setiap warga negara berhak memilih dan pemilih dalam pemilu. Pertimbangan lain adalah jika ada pembatasan hak asasi, hanya diperolehkan diatur dalam Undang-Undang. Sedangkan pada UU Pemilu tidak terdapat aturan tersebut.

Melenggangnya eks napi tersangkut pidana korupsi juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No.87/PUU/-XX/2022 yang menyatakan, perkara uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.