Anne mengklaim, tidak terdapat usur penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dirinya juga menegaskan bahwa KAI akan terus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta menjaga transparansi dan komunikasi dengan seluruh pihak.
“Kami mengapresiasi kepercayaan yang terus diberikan kepada KAI dalam menjalankan proyek-proyek strategis nasional. Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga transparansi dan memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat,” kata Anne.
Dalam laporan IHPS II-2024, BPK mencatat adanya penguanan dana PMN pada PT KAI dan beberapa perusahaan lainnya yang tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut tercatat hingga Rp917,53 miliar.
BPK juga mencatat dana PMN kepada 9 BUMN sebesar Rp4,82 triliun tidak dapat dimanfaatkan dan belum ditetapkan peruntukannya, serta terdapat perubahan penggunaan PMN pada BUMN yang telah disetujui Menteri BUMN namun tidak disetujui Menteri Keuangan.
"Yang mengakibatkan ketidakpastian alokasi PMN dan sisa dana mengendap di rekening perusahaan," lanjut laporan tersebut.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri BUMN berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait dengan pengawasan dan pemantauan bersama atas penggunaan dana PMN yang tidak sesuai peruntukkan, mekanisme realokasi penggunaan dana PMN dan pengembalian dana PMN ke negara.
"Serta melakukan audit khusus sisa penggunaan dana PMN oleh BUMN penerima," tulis laporan tersebut.
(azr/del)
































