Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penggunaan dana penyertaan modal negara (PMN) yang tidak sesuai senilai Rp917,53 miliar, pada PT KAI; PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari’ PT Barata Indonesia; dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menegaskan, seluruh proses penggunaan dana PMN dilaksanakan berdasarkan kajian dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta menjunjung prinsip kehati-hatian.
Kendati begitu, dirinya tak menampik bahwa dalam praktiknya kerap terdapat perbedaan interpretasi antara lembaga terkait waktu penggunaan dana hingga kebutuhan dukungan subsidi pemerintah pada proyek strategis nasional.
“KAI menghormati sepenuhnya hasil pemeriksaan BPK. Kami juga telah aktif menindaklanjuti temuan tersebut melalui koordinasi intensif dengan instansi terkait dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anne, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/5/2025).
“Dana yang sempat menimbulkan perbedaan interpretasi telah disesuaikan melalui mekanisme yang mengacu pada rekomendasi BPK dan arahan stakeholder, khususnya terkait realisasi subsidi,” lanjutnya.
Anne mengklaim, tidak terdapat usur penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dirinya juga menegaskan bahwa KAI akan terus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta menjaga transparansi dan komunikasi dengan seluruh pihak.
“Kami mengapresiasi kepercayaan yang terus diberikan kepada KAI dalam menjalankan proyek-proyek strategis nasional. Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga transparansi dan memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat,” kata Anne.
Dalam laporan IHPS II-2024, BPK mencatat adanya penguanan dana PMN pada PT KAI dan beberapa perusahaan lainnya yang tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut tercatat hingga Rp917,53 miliar.
BPK juga mencatat dana PMN kepada 9 BUMN sebesar Rp4,82 triliun tidak dapat dimanfaatkan dan belum ditetapkan peruntukannya, serta terdapat perubahan penggunaan PMN pada BUMN yang telah disetujui Menteri BUMN namun tidak disetujui Menteri Keuangan.
"Yang mengakibatkan ketidakpastian alokasi PMN dan sisa dana mengendap di rekening perusahaan," lanjut laporan tersebut.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri BUMN berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait dengan pengawasan dan pemantauan bersama atas penggunaan dana PMN yang tidak sesuai peruntukkan, mekanisme realokasi penggunaan dana PMN dan pengembalian dana PMN ke negara.
"Serta melakukan audit khusus sisa penggunaan dana PMN oleh BUMN penerima," tulis laporan tersebut.
(azr/del)