Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) & PT Pertamina EP membayar dividen kepada pemegang saham dengan menarik pinjaman komersial atau commercial loan.

Badan audit negara itu mengidentifikasi pembayaran dividen dua anak usaha PT Pertamina (Persero) relatif melampui kapasitas profitabilitas perusahaan.

“Sehingga harus dipenuhi dengan pinjaman komersial yang mengakibatkan beban produksi tinggi,” tulis BPK lewat dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) Semester II-2024 dikutip Selasa (27/5/2025).

Imbas penarikan pinjaman komersial itu, BPK menemukan PHE dan Pertamina EP menanggung beban bunga masing-masing minimal US$96,64 juta dan US$41,47 juta.

Selain itu, BPK menambahkan, PHE & Pertamina EP berpotensi menanggung beban bunga tambahan di masa yang akan datang atas pinjaman komersial tersebut.

“Untuk pembayaran dividen yang tidak sesuai ketentuan,” tulis BPK.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi Pertamina untuk mempertanggungjawabkan kebijakan penarikan dividen yang tidak sesuai pedoman tersebut kepada dewan komisaris.

“Direksi PHE dan Pertamina EP agar mempertanggungjawabkan kepada dewan komisaris atas penggunaan commercial loan untuk membayar dividen,” tuturnya.

Di sisi lain, Pertamina membukukan laba bersih sekitar US$3,1 miliar sepanjang 2024. Adapun, perusahaan migas pelat merah itu menyetor pajak dan PNBP mencapai Rp401,8 triliun sepanjang tahun lalu.

(mfd/naw)

No more pages