Logo Bloomberg Technoz

Dirinya menegaskan, pengangkatan Eselon 1A dalam suatu kementerian memang dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sehingga, dalam hal ini keputusan pengangkatan Bimo dan Djaka dilakukan melalui Keppres yang diteken Prabowo. Proses pemilihannya pun melalui mekanisme bidding sehingga memang membuka kesempatan pada sosok-sosok di luar kementerian dan lembaga tersebut.

“Jadi sekarang dimungkinkan yang dari bukan kementerian itu untuk ikut proses bidding untuk menjadi pejabat. Atau kemudian juga kalau diusulkan oleh Menteri setelah melalui proses, ditetapkan oleh Presiden. Tidak harus seperti itu,” klaim Hasan.

(azr/frg)

No more pages