Logo Bloomberg Technoz

Pada tahap awal, sebanyak 23 pendaftar dinyatakan lolos mengikuti seleksi terbuka. Berdasarkan seleksi administrasi, calon tersaring hingga tersisa 15 peserta. Dalam tahapan seleksi penulisan makalah, hanya 12 calon yang dinyatakan lolos mengikuti tahapan asesmen.

“Nama- nama peserta telah diumumkan secara terbuka di website Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tutur Hary Budiarto. Kementerian Kominfo akan melaksanakan seleksi terbuka ulang dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

 Anang Latif Dirut BAKTI sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka indikasi korupsi di Kementerian Kominfo. Kasus ini turut menyeret sang menteri, sekaligus kader Partai Nasdem, Johnny G Plate. Selain Anang dan Johnny, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang lainnya juga masuk daftar tersangka yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev), Yohan Suryanto.

Moratelindo Klarifikasi Kabar Mantan Dirutnya Terseret Kasus Korupsi BTS 4G Bakti

Dalam penjelasannya kepada otoritas Bursa Efek Indonesia, Sekretaris Perusahaan PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau Moratel Henry Rizard Rumopa menyatakan, pihaknya membantah terlibat dalam proyek yang menyeret mantan Dirut Galubang Menak.

“Perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dalam bentuk apapun dengan BAKTI Kominfo sehubungan dengan dugaan kasus korupsi proyek yang dipersangkakan kepada eks Direktur Utama Perseroan,” tegas Henry.

Henry menyatakan Moratel tidak pernah ikut sebagai peserta lelang proyek BAKTI Kominfo tahun 2020 hingga 2022, khususnya pada lelang proyek paket 1 hingga 5. Moratel juga tidak memiliki informasi seputar kasus ini karena Menak sudah mundur dari jabatannya di perseroan, yang kemudian segala langkah hukum didampingi oleh tim kuasa hukum sendiri.

“Sampai dengan saat ini Perseroan tidak memiliki informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan selain daripada informasi/kejadian penting yang telah Perseroan sampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan publik melalui sistem pelaporan elektronik maupun situs web perseroan,” ucap dia.

(wep/frg)

No more pages