Sementara itu, bagi pemegang saham ADMF yang tidak menyetujui aksi merger ini, tersedia skema pembelian kembali (buyback) saham oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) sebagai pembeli siaga. Harga pembelian kembali ditetapkan sebesar Rp9.082 per saham, berdasarkan rata-rata harga penutupan perdagangan selama 90 hari sebelum tanggal persetujuan Dewan Komisaris pada 28 April 2025.
Meski penilaian KJPP menempatkan nilai wajar saham ADMF di kisaran Rp27.780 per saham, perseroan menegaskan bahwa harga buyback merujuk pada ketentuan pasar sesuai POJK 29/2023 dan praktik umum yang digunakan dalam aksi penggabungan usaha sebelumnya.
BDMN juga telah memperoleh persetujuan internal serta menyiapkan dana untuk mengantisipasi potensi pembelian seluruh saham publik ADMF dalam skema ini.
Sebagai bagian dari proses merger, MFIN akan melebur ke dalam ADMF sebagai entitas yang bertahan. Pemegang saham MFIN akan memperoleh 0,052401 saham ADMF untuk setiap satu saham MFIN. Saham tambahan ADMF hasil merger akan mulai dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia pada 1 Oktober 2025, bersamaan dengan delisting saham MFIN.
(rtd/spt)






























