Logo Bloomberg Technoz

OJK Dalami Kasus Dana Pinjol Rupiah Cepat Masuk Tanpa Pengajuan

Pramesti Regita Cindy
22 May 2025 06:15

Ilustrasi Fraud di Industri Pinjol Fintech (Diolah)
Ilustrasi Fraud di Industri Pinjol Fintech (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut tengah mendalami kasus pengaduan masyarakat terkait aplikasi pinjaman daring dari PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat yang diduga mengirimkan dana secara tiba-tiba tanpa adanya pengajuan dari pengguna.

Penyidikan ini dilakukan usai menanggapi laporan yang ramai dibicarakan di media sosial. OJK bahkan mengonfirmasi telah memanggil pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam proses penanganan, OJK juga meminta Rupiah Cepat melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan segera melaporkan hasilnya kepada otoritas. Selain itu, perusahaan diminta menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.


"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, mengutip dari siaran persnya, Rabu (21/5/2025). 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman daring dari entitas apa pun. OJK juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kata sandi dan one time password (OTP), guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.