Kedepan, pihaknya akan menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Zarof untuk mengamankan aset-aset yang mungkin masih dimilikinya dari hasil tindak pidana korupsi.
“Kami berharap betul dari TPPU yang upaya kami memiskinkan koruptor ya termasuk ZR ini,” ujar dia.
Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Setelah itu, penyidik juga menyita delapan aset rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang terindikasi berasal dari TPPU selama Zarof menjabat di lembaga peradilan.
"Ada 12 dari keluarga mereka, mudah-mudahan bisa kita tarik keterangannya bisa kita membuat terang [asal usul uang dan emas]," ujar Febrie.
(azr/frg)
No more pages




























