Logo Bloomberg Technoz

Di tempat terpisah, Wakil Ketua  Komisi Persaingan Pengawasan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan pembatasan pelaku usaha yang dapat melakukan impor bawang putih, keterlambatan penerbitan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, serta kegagalan realisasi impor menciptakan potensi adanya pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Keterlambatan penerbitan SPI dan keterlambatan/kegagalan realisasi impor dapat mengakibatkan kurangnya pasokan bawang putih dan kenaikan harga,” katanya.

Adanya persekongkolan dalam penerbitan SPI bawang putih, menurut Guntu, bukanlah hal baru. Dia menduga terdapat potensi bahwa tindakan melanggar hukum ini dapat berulang kembali.

“Adanya persekongkolan dalam penetapan dan perpanjangan SPI bawang putih pada 2013 melanggar Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 UU No. 5/1999 dan mengakibatkan kerugian masyarakat karena kenaikan harga bawang putih,” ujarnya di sela diskusi publik Carut Marut Tata Niaga Impor Bawang Putih, di Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Guntur meminta instansi terkait perlu berhati-hati dalam menetapkan SPI agar pelaku usaha tepat waktu dalam merealisasikan impor bawang putih. Dengan demikian, pasar dalam negeri tidak mengalami kekurangan pasokan.

Selain itu, diperlukan pengawasan dan pencatatan terhadap realisasi impor oleh importir sampai kepada distribusi di tingkat pengecer untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bawang putih dalam negeri.

Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), kebutuhan bulanan bawang putih di dalam negeri mencapai 54.317 ton per bulan. Adapun, stok komoditas tersebut pada awal tahun ini tercatat sebanyak 143.000 ton.

(rez/wdh)

No more pages