“Iya, ini ada dampaknya. Ini kan sudah menjadi keputusan pemerintah. Pemerintah mengeluarkan kebijakan itu dengan alasan yang baik. Sekarang tugas kita mencari cara untuk tetap [mencatatkan kinerja] positif dalam beroperasi,” ujarnya.
Sepanjang 2024, Vale Indonesia mencetak laba US$57,76 juta (sekira Rp935,71 miliar), drop 78,94% secara year on year (yoy) akibat turunnya pendapatan perusahaan.
Pendapatan INCO pada 2024 tercatat US$ 950,38 juta, atau turun 22,87% dari tahun sebelumnya yang mencapai US$ 1,23 miliar.
Penjualan utama masih didominasi oleh VCL sebesar US$ 760,20 juta, serta SMM senilai US$190,18 juta. Kedua mitra bisnis ini masing-masing mengalami penurunan permintaan lebih dari 22% secara tahunan.
Sebelumnya, Direktur Utama Antam Nicolas D. Kanter membeberkan perseroannya tidak dapat menjual bauksit tercuci atau washed bauxite hingga feronikel imbas aturan anyar HPM.
Nico menuturkan Antam berhenti menjual dua komoditas itu sejak 1 April 2025 lantaran sebagian besar pembeli tidak menyanggupi membeli dengan harga minimal yang tertuang pada aturan anyar HPM yang mulai berlaku 1 Maret 2025.
Beleid soal HPM itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
“Buyer belum dapat menerima atau membeli harga HPM, kita sudah mencoba, sejak 1 April itu kita sudah memberhentikan penjualan kita ke buyer, tidak ada smelter-smelter yang mau membeli,” kata Nico saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR di parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Dalam beleid anyar yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), IUPK kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian wajib mengacu pada HPM atau harga patokan batu bara (HPB) dalam melakukan penjualan mineral atau batu bara.
Kewajiban untuk mengacu pada HPM atau HPB juga diberlakukan bagi pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
“Di mana HPM ini menjadi harga minimum untuk konteks pembayaran royalti dan untuk konteks transaksi bukan hanya perhitungan royalti, tetapi transaksaksi jual beli ini yang membuat Antam belum bisa menjual bauksit tercuci,” tuturnya.
Sebelum Kepmen anyar terbit, kata Nico, HPM hanya dijadikan basis untuk perhitungan royalti dan iuran produksi untuk penerimaan negara. Saat itu, dia menambahkan, perusahaan masih memiliki keleluasaan untuk melakukan transaksi business to business dengan pembeli.
(wdh)