Di sisi lain, Sancoyo juga menanggapi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sempat akan diperlonggar oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut mengenai pembelian barang dan jasa oleh pemerintah pusat, daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang terbit pekan lalu.
Pada Perpres tersebut, pemerintah bisa langsung membeli produk impor ketika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan-nya di atas 40%.
Menurut Sancoyo bahwa TKDN dalam industri kosmetik sendiri tergantung dari jenis yang dibutuhkan.
“Sama seperti industri farmasi sebagian besar dari secara jenis ya,”katanya.
“Sebagian dari produk kosmetik itu bahan bakunya masih mengimpor 60%-80%.
(dec/spt)































