Apalagi, kata dia, para produsen juga telah banyak bekerja sama dengan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di wilayah Bali untuk mengurangi dampak penumpukkan sampah tersebut.
"Itu sudah terbukti bisa mengumpulkan sampah, terutama yang high value," kata dia.
"Ada teknologi yang bisa olah itu jadi bahan bakar, itu bisa kita dorong. Sampah organik itu bisa diolah jadi kompos."
Dia pun meminta Pemprov Bali untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai pencarian solusi lain terhadap masalah tersebut.
"Kita juga sudah memulai, tetapi kalau ingin kita kembangkan lebih cepat lagi, kami siap. Itu yang kita dorong."
Gubernur Bali I Wayan Koster sebelumnya resmi melarang produsen minuman kemasan untuk menjual kemasan yang berasal dari plastik berukuran kurang dari 1 liter.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang terbit pada 2 April 2025 lalu dengan konsekuensi sanksi pencabutan usaha jika melanggar.
(ibn/wdh)






























