Logo Bloomberg Technoz

Tidak semua saham emiten dapat dibantu likuiditasnya melalui Liquidity Provider. Kriteria saham dikuotasikan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float, dan fundamental saham.

Syarat Anggota Bursa Mengajukan Permohonan sebagai Liquidity Provider:

Berdasarkan peraturan nomor III-Q tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan anggota bursa sebagai Liquidity Provider, menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh anggota bursa.

  1. Anggota bursa tidak sedang dalam kondisi suspensi, yang berarti sedang dalam keadaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan di bursa.

  2. Miliki minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sebesar Rp100 miliar.

  3. Miliki standard operating procedure (SOP) kebijakan internal.

  4. Miliki sistem untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham.

Danantara Ingin Jadi Liquidity Provider

Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sedang merencanakan penempatan dana hasil setoran dividen yang bakal diterima pada akhir April 2025.

Pandu menegaskan bahwa liquidity provider merupakan salah satu bagian dari strategi diversifikasi sekaligus penguatan peran investor institusi domestik.

“Nanti dividen akhir bulan ini masuk ke kami. Dari situ, kami harus mulai alokasikan uangnya kemana,” kata Pandu.

OJK Sebut Danantara Tak Bisa Langsung Jadi Liquidity Provider

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa BPI Danantara tidak bisa langsung menjadi penyedia Liquidity Provider Saham meski aturannya sudah diberlakukan kemarin, Kamis 8 Mei 2025.

OJK mengatakan bahwa hanya pihak yang memiliki izin Perantara Perdagangan Efek (PPE) yang dapat menjalankan peran sebagai liquidity provider saham di BEI. Berarti, Danantara bisa menjadi lp melalui entitas usaha di bawahnya yang memiliki izin sebagai PPE.

“Kalau mau jadi liquidity provider harus PPE. Danantara bukan PPE, jadi harus ada entitas di bawahnya yang [punya izin],” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.

(fik/red)

No more pages