Apa itu Liquidity Provider dan Perannya di Pasar Modal Indonesia?
Muhammad Fikri
11 May 2025 12:33

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan 402 perusahaan yang terdaftar dalam Efek Liquidity Provider Saham, dimana regulator pasar ekuitas ini sebelumnya meneken Peraturan Nomor II-Q dan Peraturan Nomor III-Q tentang Liquidity Provider saham di pasar modal dalam negeri.
Regulasi Liquidity Provider dimaksudkan untuk meningkatkan likuiditas saham dengan fundamental yang baik, namun memiliki likuiditas menengah dan rendah.
402 perusahaan yang terdaftar sebagai efek liquidity provider saham, mulai dari ABM Investama Tbk., Pembangunan Jaya Ancol Tbk., hingga Global Digital Niaga Tbk. Data lengkapnya cek di sini.
“Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam pernyataan resmi dikutip Minggu (11/5/2025).
Pemberlakuan aturan Liquidity Provider membuat anggota bursa yang telah mendapatkan persetujuan BEI, dapat memperjualbelikan saham perusahaan tertentu untuk mendukung likuiditas perusahaan yang memiliki likuiditas menengah ke bawah.